Duh…Siswi SMA Numpang di Rumah Paman Kemudian Dihamili

Duh…Siswi SMA Numpang di Rumah Paman Kemudian Dihamili

SISWI SMA berinisial KR (17), telah melahirkan seorang bayi. Paman kandung korban berinisial DYS (42), dituduh telah menghamilinya. Senin, 11 Desember 2021 dinihari, DYS, warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten ini pun ditangkap polisi. Kamis, 16 Desember 2021, korban hamil setelah disetubuhi berkali-kali oleh DYS. Perbuatan cabul DYS dilakukan pertama kali pada April 2021.

Korban yang sempat tinggal di rumah pelaku itu didekati pelaku. KR yang berada di kamar dihampiri DYS. Pelaku mengajak korban berhubungan intim.

Ajakan pelaku langsung ditolak korban. Sembari menangis korban keluar dari kamarnya. Tetapi, DYS kembali mendekati korban dan menggodanya. Lagi-lagi rayuan pelaku tidak dipedulikan korban. Pelaku akhirnya meninggalkan korban dan masuk ke kamar.

Nah, korban juga kembali masuk kamar. Pelaku ternyata menyusul korban ke kamarnya. Pelaku mengancam tidak akan lagi membantu kebutuhan korban.

Ancaman itu membuat korban menangis. Tangisan korban tak mengurungkan niat pelaku. Dia langsung melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya.

Usai menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tutup mulut. Lantaran takut dan malu, korban memilih bungkam. Sikap korban membuat pelaku berani mengulangi perbuatan bejatnya hingga berkali-kali.

Hasilnya korban pun hamil. Di usia kandungan lima bulan, pelaku membawa korban ke rumah dukun di daerah Bandung, Jawa Barat. Di sana, pelaku ingin menggugurkan janin yang dikandung korban. Pelaku kemudian meninggalkan korban di rumah sang dukun.

Ternyata janinnya tak dapat diaborsi. Pelaku tidak mengetahui hal tersebut hingga korban melahirkan bayi. Korban akhirnya pulang ke rumah orangtuanya di Bandung dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Tak terima, pelaku dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Serang Kota. Polisi pun menangkap DYS di kediamannya.

Kapolres Serang Kota Ajun Komisi Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, DYS disangka melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kami yakini sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut (pemerkosaan-red),” ungkap Maruli.(gw/fin)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: